Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi

Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi

By : Heru Widodo

ISBN : 978-979-007-647-1
Publisher : Bumi Aksara
Published : 24 - 12 - 2015
Page : 0

Sinopsis

Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi

Buku ini pada pokoknya menguraikan proses beracara berdasarkan pedoman yang dimuat dalam PMK Nomor 1 dan 4 Tahun 2015, disertai proses sebelum pilkada serentak, baik pada saat di Mahkamah Agung maupun setelah dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi. Pada Bab 2 didahului dengan uraian sekilas tentang dinamika pengisian jabatan tertinggi di pemerintah daerah. Berikutnya, pada Bab 3 diuraikan tata cara atau hukum acara perselisihan hasil pemilihan secara langsung pada saat menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Pada Bab 4 diuraikan mekanisme atau prosedur beracara atas perselisihan hasil pemilihan secara langsung sesudah dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi. Lalu, Bab 5 menguraikan hukum acara perselisihan hasil dalam pemilihan serentak, yang mulai dibatasi dengan persentase selisih perolehan suara. Hal ini sesuai dengan pedoman yang diterbitkan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2015, selain itu pada Bab 5 juga dibahas mekanisme pengajuan perselisihan hasil pemilihan calon tunggal sebagai hal yang baru muncul sepanjang penyelenggaraan Pemilukada secara langsung, berdasarkan PMK No.4 Tahun 2015.

Buku ini juga membahas bagaiman halnya dengan pemohon yang bukan peserta dan soal pokok permohonan berdasarkan atas pelanggaran proses yang TSM? Baik UU Pemilihan serentak maupun PMK, keduanya tidak mengatur. Contoh kasus yang mempertimbangkan pelanggaran TSM dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat dalam Bab 6. Pada Bab 7 sebagai bab penutup menguraikan yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertimbangkan pelanggaran terhadap hak untuk dipilih atau rights to be candidate. Tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain, atau “nullusi/nemo commodum capere potest de injuria sua propria.

  • Download Sekarang

Wisma Iskandarsyah Blok A 4 -5
Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12 - 14 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. (021) 7235124



Keep in touch with us..