ISBN : | 978-623-02-1256-7 |
Publisher : | Deepublish |
Published : | 01 - 01 - 2020 |
Page : | 58 |
Dalam buku ini menjelaskan seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara bersyarat (benefisier). baik yang dilakukan secara tegas artinya jika seorang secara resmi (autentik) atau di bawah tangan telah mengakui bahwa dirinya sebagai ahli waris. Sedangkan penerimaan secara diam-diam berarti si ahli waris melakukan tindakan-tindakan yang dapat diartikan bahwa si ahli waris bermaksud untuk menerima warisan. Dan juga dikatakan menerima warisan secara bersyarat (benefisier) artinya adalah bahwa si ahli waris hanya mau menerima yang aktiva saja, dan jikalau ada utang si pewaris maka ahli waris yang menerima secara bersyarat tersebut hanya membayar sepanjang barang-barang dan piutang-piutang yang ditinggalkan oleh si pewaris
\r\n