Mengenal Koperasi

Mengenal Koperasi

By : Kartika Sari

ISBN : 000-000-000-000-0
Publisher : Cempaka Putih PT
Published : 26 - 08 - 2019
Page : 0

Sinopsis

Koperasi sebagai lembaga ekonomi di Indonesia menggerakkan roda perekonomian rakyat. Koperasi dianggap sebagai saka guru atau pilar utama perekonomian Indonesia. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi dimaksudkan untuk memenuhi keperluan dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat (1) dan Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

\r\n\r\n

Seperti badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki struktur organisasi seperti badan usaha yang lain. Bentuk dan jenis koperasi berbeda-beda, biasanya ditentukan berdasarkan keanggotaan jenis koperasi. Koperasi merupakan organisasi yang berbadan hukum sehingga memerlukan proses pendirian dan pembubaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Koperasi juga memerlukan pembinaan agar mampu berkembang mengikuti zaman atau era globalisasi.

\r\n\r\n

Koperasi memiliki pendapatan yang dihasilkan dalam satu tahun disebut dengan sisa hasil usaha (SHU). Tiap-tiap anggota akan mendapatkan jumlah SHU yang berbeda-beda bergantung pada jasa yang dilakukan kepada koperasi.

\r\n\r\n

 

\r\n

  • Download Sekarang

Wisma Iskandarsyah Blok A 4 -5
Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12 - 14 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. (021) 7235124



Keep in touch with us..